Komisi I DPR Lega RUU TNI Akhirnya Disahkan, Ini Alasannya


Wakil Ketua Komisi I Dave Fikarno Laksono mengaku lega dengan Rancangan UU (RUU) TNI yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna masa sidang ke-15. Dia mengatakan, hal ini demi kepentingan bangsa dan negara.

“Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara dan juga penegasan akan posisi TNI, hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil tetap diterapkan,” kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dave menjelaskan, proses pengambilan keputusan dan pembuatan UU tersebut telah mengikuti semua aturan dalam perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Dave menekankan, UU tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah kita serahkan ke Mensesneg untuk diproses sesuai dengan proses yang berlaku. Tergantung, bisa segera. Setelah itu baru proses yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Dave menambahkan, jika sudah ditandatangani maka UU TNI itu akan segera diharmonisasikan ke Kementerian Hukum

“Setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, jadi kalau penilaian saya proses harmonisasinya tidak akan memakan waktu lama,” jelas Dave.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Puan kemudian mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.