Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut pembahasan revisi UU TNI yang sudah rampung bakal dibawa ke Rapat Paripurna besok, Kamis (20/3/2025).
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaAllah dijadwalkan besok,” kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Dave menerangkan, pihaknya memang belum mendapatkan undangan secara resmi. Namun, Komisi I tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus).
“Untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu (pekan) depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.