News

Komisi I DPR: Polemik Pendaftaran PSE Kominfo Perlu Dengar Masukan Publik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seyogianya mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk mengatasi polemik pemblokiran aplikasi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasalnya, publik yang merasakan kebijakan dari pemerintah nantinya.

“Persoalan polemik pendaftaran PSE perlu didudukkan kembali dengan turut mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mencari solusi terbaik,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (02/08/2022).

Ia menyarankan Kominfo melibatkan unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik. Tujuan pengaturan tersebut sangat baik agar PSE sektor privat termasuk asing melakukan pendaftaran.

Dengan pendaftaran itu, lanjutnya, maka Kominfo akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban.

“Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya, dan melakukan pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai regulasi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut dia, ada cukup waktu untuk melakukan pendaftaran, sehingga Komisi I DPR yakin semua akan melakukan pendaftaran. Selain itu, prosesnya juga mudah karena menggunakan online single submission (OSS).

“Sangat disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat,” katanya.

Hal itu tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi tersebut dikonsepsikan, sehingga menjadi pertanyaan apakah regulasi tersebut sudah disosialisasikan dengan optimal.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya. Selain itu, persyaratan PSE juga mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button