News

Komisi I DPR: RUU PDP Akan Masuk Sidang Paripurna Bulan Ini

Maraknya kebocoran data saat ini, membuat masyarakat resah sehingga DPR dan Pemerintah akhirnya telah sepakat merancang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya telah disetujui oleh kesembilan fraksi yang ada di Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna.

“Langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan guna pembicaraan tingkat II dan diambil keputusan RUU menjadi Undang-Undang,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui usai rapat di Gedung Nusantara II pada Rabu, (7/9/2022) lalu.

Terkait agenda kapan sidang paripurna untuk membahas RUU PDP ini, anggota Komisi I Sjarifuddin Hasan belum tahu kapan jadwal pastinya namun akan segera diagendakan dalam bulan ini.

“Belum tahu, pasti segera diagendakan. Segera bisa bulan ini,” kata Sjarifuddin kepada inilah.com pada Jumat, (9/9/2022).

Nantinya ketika RUU PDP disahkan menjadi sebuah UU maka diharapkan dapat menjadi solusi atas kebocoran data yang saat ini dibiarkan berlalu begitu saja tanpa adanya aturan hukum dan sanksi yang diberikan kepada para hacker.

Usai rapat Komisi I pada Rabu lalu, Kharis menyebutkan bahwa terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar UU ini, dimana sanksi adminitratif ini akan berlaku pada korporasi sedangkan sanksi pidana akan berlaku terhadap perorangan.

“Sanksi administrasinya itu maksimal ya setinggi-tingginya 2 persen kali pendapatan kotor 1 tahun di Indonesia dalam satu entitas. Pendapatan dalam hal ini mengacu pada PSHK23 ya. Sanksi pidananya dari mulai ada 1 tahun sampai maksimal 6 tahun,” terang Kharis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button