Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang September 2025, Ini Syaratnya


Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.

Demikian kesepakatan Rapat Dengar Oendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2025).

Doli menjelaskan syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Usulan Penyelenggaraan Pilkada Ulang

Sebelum disepakati, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025,” kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan KPU akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Tahapan Pelaksanaan Pilkada Ulang

Afif menyampaikan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.

Menurutnya, prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

‘Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,” katanya.

“Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” lanjutnya.

Imbas Pilkada Ulang 

Dia menyebutkan, normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.

“Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.

“Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” tuturnya.