Komisi II Minta Formasi Penempatan Seleksi CPNS Diselaraskan Berdasar Kompetensi


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi penempatan seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN, untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita pemerintah.

“Komisi Il meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa, dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Ia juga meminta proses CPNS dan PPPK yang akan datang diakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Bahtra juga berharap kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 – 2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN.

“Atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” ujar Bahtra.

Menurutnya, penataan tenaga tenaga non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

“Sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah, sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaanya,” tegasnya.

Terakhir, Batra memaparkan, dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026.