Anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yang menuntut bebas pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena.
Nyoman Sukena akhirnya dituntut bebas dan ditangguhkan penahanannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024) lalu.
“Karena ketiadaan mens rea. Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat, maka JPU harus berani menuntut bebas,” ucap Tobas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana, yakni menghukum si jahat sebagai orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan.
“Sepanjang tidak ada hal tersebut, maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan,” tuturnya.
Jaksa dalam menangani perkara, lanjut Tobas, juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman.
“Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” ungkap dia.
Tobas menegaskan penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan.”Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa, (saya) mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha, menyatakan Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
“Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,” katanya, didampingi istri Ni Made Lastri (34).