News

Komisi III DPR Malah Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikurangi Jadi 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Kontitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan respons terkait permohonan tersebut. Alih-alih mendukung perpanjangan masa jabatan itu, menurutnya lebih pantas kalau dikurangi saja.

Menurut politisi Partai PPP itu, sebenarnya sebelum ada permohonan ini, baginya empat tahun sudah sangat cukup untuk masa jabatan pimpinan KPK. Karena bila permohonan perpanjangan ini diamini oleh MK maka justru terdapat kekhawatiran munculnya potensi penyelewengan jabatan tersebut.

“Kalau perlu dikurangi, menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang. Kenapa? Supaya orang itu kalau punya kewenangan apalagi kewenagan itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, abuse of power-nya juga tinggi,” tutur Asrul kepada awak media di Gedung DPR RI Jakarta (16/5/2023).

Upaya paksa yang dimaksud Arsul mengarah kepada kewenangan untuk menangkap, menahan, menggeledah, sampai ke proses penyitaan. Inilah yang dikhawatirkan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu bisa mengarah diselewengkan kewenangannya jika terlalu lama menjabat. Ia turut menambahkan, sebenarnya bila sosok yang ingin masa jabatannya itu diperpanjang terbilang bersih dan baik kinerjanya, maka ia berpotensi terpilih untuk kembali mengemban jabatannya.

“Apa lagi ya kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggara etik, pimpinan KPK harus ingat, (dia) masih boleh dipilh untuk satu kali masa jabatan lagi,” imbuh Asrul.

Pembahasan mengenai perpanjang masa jabatan ini datang ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta MK menyamakan pimpinan KPK masa jabatannya setara dengan 12 lembaga non-kementerian. Dengan salah satu klaim yang dilayangkan olehnya kepada MK adalah rujukan Pasal 7 UU 1945 terkait masa pemerintahan di Indonesia yang periodisasinya adalah lima tahunan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button