Komisi III DPR Setujui Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Peradi SAI: Tak Bisa Dituntut di Dalam dan Luar Pengadilan


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan pihaknya agar advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang menyetujui usulan Peradi SAI itu, di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menekankan, hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk itu, dia menyebut dimasukkannya hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP memberikan kabar gembira bagi para pengacara di Tanah Air, sehingga tak lagi ada kecemasan dalam membantu hak-hak masyarakat yang berkepentingan dalam mencari keadilan.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat,” ujar dia.

“Selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” tambahnya.

Ia mengatakan RUU KUHAP yang sedang dibahas ini juga memberikan peran bagi advokat untuk dapat mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum, dari sebelumnya yang hanya dapat mendampingi tersangka.

“Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan,” tuturnya.

Dia menyambut baik pula inisiatif DPR RI yang dalam menggulirkan pembahasan RUU KUHAP membawa progresivitas dari KUHAP sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiasi oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya meminta Komisi III DPR RI dapat memberikan ruang bagi para advokat untuk memasukkan lagi usulan ataupun masukan bagi perbaikan penegakan hukum di tanah air dalam RUU KUHAP.

“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (24/3/2025), Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia lantas membacakan bunyi ayat yang ditambahkan itu, yakni Pasal 140 ayat (2), “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.