News

Komisi IX DPR Tak Bertanggung Jawab atas RUU Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari mengungkapkan Komisi IX hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. RUU tersebut hanya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Apa yang dilakukan Baleg itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali,” kata Lucy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia mengaku Komisi IX baru tahu ada RUU Cipta Kerja setelah ada undangan Paripurna untuk mensahkannya. RUU Cipta Kerja itu tetap dipaksakan untuk disahkan.

Akibatnya, lanjut dia, setelah disahkan, UU tersebut langsung digugat ke MK. MK pun memutuskan UU tersebut cacat konsitusional bersyarat.

“RUU Kesehatan juga sama. Komisi IX tidak mengetahui mulai dari kajian kelayakan, pembuatan draf RUU, hingga dibahasnya RUU tersebut di Baleg,” ungkap Lucy.

Karena itu, tegas Lucy, Komisi IX tidak bertanggung jawab keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan. “Hal ini perlu diketahui rakyat, agar nantinya Komisi IX DPR RI tidak persalahkan,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Apalagi, Lucy menekankan, RUU itu juga tidak melibatkan pemangku kepentingan. Karena itu, wajar bila profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menolak RUU tersebut.

“Jadi, selayaknya Komisi IX DPR RI juga menolak RUU tersebut. Komisi IX harus menyatakan tidak bertanggung jawab keberadaan RUU tersebut,” tegas Lucy yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 1 ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button