Ototekno

Komisi PDP Disebut Tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN

Muncul wacana menempatkan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hal tersebut muncul dari Komisi 1 DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Usulan tersebut muncul setelah adanya perbedaan pendapat Komisi 1 DPR dan Kominfo terkait dimana posisi Komisi PDP nantinya.

Semangat kelahiran RUU PDP harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu, sehingga bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Misalnya untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan dan mengatur data pribadi masyarakat yang mereka kelola, jadi Komisi PDP harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan.

Dalam keterangannya kepada Inilah.com Kamis (7/4), pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa Komisi PDP adalah ujung tombak UU PDP itu sendiri, sehingga harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal.

“Wacana menempatkan Komisi PDP di Kominfo saja sudah tidak proporsional, lalu muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP dibawah BSSN, ini tidak lebih baik. Apalagi BSSN baru terbentuk, kewenangannya juga belum maksimal. BSSN harus diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP, ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi,” terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini.

Ditambahkan Pratama, Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar Undang-Undang, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan Perpres. Dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

“BSSN perlu diperkuat wewenangnya untuk terus mengawal keamanan wilayah siber kita. Kita bisa lihat sepanjang pandemi silih berganti peretasan dan kebocoran data ada di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, lalu ada di Kemenkes, Polri dan lembaga negara lainnya. Karena itu tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tupoksinya yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP. Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP dibawahnya,” terang pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Apalagi semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. Karena resiko menghadapi kekuatan besar itulah, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuatnya.

“Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat UU PDP, Komisi PDP harus menjadi Komisi negara yang independen seperti komisi negara lainnya. Para komisionernya dipilih dari usulan pemerintah dan DPR, mewakili berbagai unsur ada ASN, perwakilan masyarakat, akademisi, profesional dan aparat. Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara juga,” jelasnya.

Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo maupun BSSN akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

“Kita ingin digitalisasi di Indonesia ini bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial. Ini efeknya serius, Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah, pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang diihadapi ini organisasi besar multinasional juga,” tegas Pratama.

Ditambahkan olehnya, ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementrian, namun kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia. Pratama menegaskan Indonesia butuh Komisi PDP yang kuat posisinya dan independen, sehingga bisa menjamin keamanan data pribadi di Indonesia.

“Komisi PDP yang kuat ini tidak hanya bermanfaat secara langsung ke Indonesia. Kalau kita bicara soal investasi, para investor dalam dan luar negeri juga akan melihat ini sebagai nilai positif berinvestasi di Indonesia, ada aturan main yang jelas dan penegakan UU PDP yang kuat,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button