Komisi VI DPR Desak PTPN Ungkap Oknum Dibalik Okupansi Lahan Perkebunan di Puncak


Anggota Komisi VI DPR, Abdul Hakim Bafagih meminta PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) agar mau mempublikasi oknum-oknum dibalik okupansi lahan perkebunan di kawasan Puncak, Bogor. 

Ucapan Bafagih itu terkait dengan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, yang diduga sebagai penyebab banjir di Bekasi dan Jakarta beberapa awal Maret lalu.  

“Disampaikan saja kepada publik, kira-kira oknum-oknum yang terlibat itu siapa,” ucap Bafagih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menyebut, praktik sewa lahan dilakukan PTPN VIII pada 2022. Padahal, PTPN seharusnya bisa mengoptimalkan komoditas utama di kawasan Puncak, khususnya di area Gunung Mas. Jika hal tersebut dilakukan, maka PTPN tidak akan menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan negara.

Senada dengan Bafagih, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka juga mendesak PTPN untuk kembali ke bisnis inti, yakni pengelolaan perkebunan bukan menyewakan lahan.

“PTPN sudah selayaknya fokus mengelola perkebunan, bukan untuk menyewakan lahan kepada oknum yang hendak menggunakan lahan. Sebut siapa oknum yang okupansi itu. Enggak usah pakai istilah oknum,” tegas Rieke.

Kawasan Gunung Mas di Puncak, Bogor, sebelumnya dikelola oleh PTPN VIII. Namun sejak Desember 2023, telah bergabung dengan PTPN I.  

PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan Gunung Mas, Puncak. Aset kelolaan PTPN I di kawasan Gunung Mas tercatat seluas 1623,19 hektare (ha) dengan rincian okupansi seluas 488,21 ha (30,69%), reboisasi hutan 407,28 ha (25,09%), mitra B2B 306,14 ha (18,86%), tanaman teh 235,52 (14,51%), areal cadangan 80,00 ha (4,93%), unit agrowisata 39,08 ha (2,41%), fasos dan fasum 24,31 ha (1,50%), areal marjinal 21,65 ha (1,33%), dan emplasmen 11,00 ha (0,68%).