Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritisi langkah Dinas Pendidikan Jakarta yang hanya memberikan teguran bagi pihak Binus School Simprug atas insiden bullying atau perundungan.
Ia mendesak, Dinas Pendidikan dan Kemendikbud melakukan pemeriksaan yang mendalam serta memberikan sanksi tegas ke pihak sekolah karena telah lalai.
“Binus sebagai sekolah harus diperiksa juga dan harus ada sanksi,” ujarnya kepada Inilah.com, di Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Ia pun mempertanyakan tidak berjalannya satgas anti-bullying yang dibentuk melalui Permendikbud. Dede curiga, bisa saja peristiwa ini terjadi karena para guru bisa ‘diatur’ oleh murid-muridnya, yang memiliki latar belakang orang kaya.
“Nah kenapa bisa takut dengan siswanya? Ini yang harus diselidiki, apakah karena faktor-faktor itu tadi, faktor ekonomi, keuangan, jabatan atau apapun juga,” ujar dia.
Dede mengatakan perundungan juga terjadi di cabang Binus School yang lain. Maka dari itu, hukuman atau sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian tak terulang untuk ketiga kalinya.
“Masalahnya maaf nih, siswa mungkin merasa tidak ada hukuman ini dari sekolah, tidak ada sanksi ini, nah ini yang menurut saya memang paling tepat adalah ketika sekolah yang membiarkan itu diberikan sanksi,” tutur dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta hanya akan membina dan memberikan teguran tertulis kepada pihak Binus School Simprug, terkait kasus dugaan bullying yang dialami siswa berinisial RE (18). Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan langkah ini diambil usai pihaknya melakukan klarifikasi dengan pihak Binus School Simprug
“Pihak Sudin memanggil pihak Binus untuk diminta klarifikasi hari Kamis tanggal 12 September 2024 setelah ada laporan dari masyarakat. “Kita lakukan pembinaan kepada sekolah. Saat ini yang akan kami lakukan adalah pembinaan dan juga teguran tertulis kepada kepala sekolah,” kata dia di Jakarta, dikutip Kamis (19/9/2024).
Kasus perundungan di lingkungan sekolah yang dinaungi Binus School Education bukan yang pertama. Pada awal tahun, perundungan juga terjadi di Binus School Serpong. Dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
Kabarnya tindakan bullying dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah itu. Setiap hari warung tersebut memang menjadi tempat berkumpul beberapa murid. Biasanya, mereka berkumpul sepulang sekolah.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Psikolog Pendidikan Anak, Tika Bisono, menilai perlu ada sanksi bagi sekolah yang tidak bisa mencegah kasus perundungan atau bullying di sekolah masing-masing. Menurutnya, selama ini sanksi terlalu fokus diberikan pada siswa atau guru pelaku pelaku kekerasan di sekolah. “Sekolah harusnya juga diberikan sanksi,” kata Tika kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Tika mengatakan, sanksi bisa diberikan dalam bentuk peringatan mendapat penilaian buruk dalam sistem riwayat sekolah. Sistem riwayat sekolah tersebut nantinya juga bisa diakses para orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anaknya.
Sanksi berat lainnya, lanjut Tika, juga sekolah yang kedapatan ada kasus bullying atau kekerasan lainnya harus diberi hukuman untuk tidak menerima siswa baru selama satu tahun. “Diskors tidak boleh terima siswa satu tahun. Atau ditahan perpanjangan izin sekolahnya. Mereka harusnya pasti mikir (jangan sampai ada kasus kekerasan di sekolah),” tuturnya.