Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya yang menyasar sektor pertambangan nikel. Pasalnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dikhawatirkan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.
“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini ditunda dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Syafruddin mengingatkan meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel saat ini relatif baik, namun biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan ampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” kata dia.
Dia menegaskan Komisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.
“Tentu ini akan menjadi perhatian kami. Kami akan sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno sebelumnya menyampaikan penyesuaian royalti tambang dilakukan berdasarkan kajian mendalam, termasuk proyeksi dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan secara komprehensif.