Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai inisiatif pemerintah menyiapkan naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara tepat sebab sepatutnya dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Inisiatif yang diambil oleh pemerintah ini tepat, bahkan seharusnya sudah sejak beberapa waktu yang lalu,” ujar Andreas dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Sebab, dia melanjutkan, pemerintah telah melakukan transfer sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus hukum di tanah air ke negara asalnya beberapa waktu lalu.
Andreas lantas mencontohkan salah satu narapidana internasional yang dikembalikan ke negara asalnya ialah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, yang dipulangkan pemerintah Indonesia ke Filipina.
“Juga beberapa terpidana mati yang dipindahkan ke negara-negara asalnya,” ucapnya.
Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa pemindahan narapidana-narapidana tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, apabila tidak diatur dengan dengan UU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Ia pun mengatakan pemindahan narapidana antarnegara tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Lapas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang termaktub pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Permasyarakatan.
“Ayat (1), dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian; Ayat (2), ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, kehadiran RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sudah diingatkan pihaknya sebagai catatan rapat Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dia menegaskan dukungan terhadap penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara segera rampung sehingga transfer narapidana yang dilakukan Kemenimipas memiliki payung hukum yang jelas.
“Kita mendukung agar inisiatif Kemenimipas ini segera dilaksanakan agar Kemenimipas yang menjadi leading sektor pelaksanaan pemindahan narapidana ini bisa melaksanakan tugas atas dasar regulasi hukum positif yang jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Senin (10/3/2025), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Undang-Undang (UU) Pemindahan Narapidana dirancang agar pertukaran dan pemindahan narapidana mempunyai landasan hukum yang kuat, bukan sekadar diskresi Presiden.
“Pemindahan dan pertukaran narapidana ini bermanfaat bagi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara,” kata Yusril saat dihubungi di Jakarta.
Adapun Rabu (23/4), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadwalkan proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai sebelum pelaksanaan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Rabu, Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono mengatakan para peserta rapat sepakat untuk mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) dan finalisasi dokumen pendukung.
“Ini adalah momen penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara dan menegaskan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” ucap Karjono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.