Komisi XIII Sebut Pemindahan Napi Bali Nine Lewat Practical Arrangement Langgar UU


Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menilai pemindahan lima narapidana Bali Nine ke Australia melalui practical arrangement (pengaturan praktis) melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2022 yang mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.

Pasalnya, ada indikasi dipulangkannya para napi ke negara asal karena negosiasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia dimana pada saat yang bersamaan mereka tengah menyusun aturan tersebut.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini,” kata Andreas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Andreas, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba.

“Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau  dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun menilai integritas dan kredibilitas hukum tanah air dalam masalah besar. Mengingat, pemerintah juga baru saja memulangkan narapidana kasus narkotika Mary Jane ke Filipina dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Bagaimana negara lain akan menghormati hukum kita jika kita sendiri tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkannya?” tanyanya.

Andreas pun menekankan urgensi penguatan regulasi hukum yang lebih tegas dan tidak memberikan ruang bagi intervensi diplomatik atau tekanan politik dari pihak asing. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan hukum Indonesia tetap dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi rakyatnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi lima orang narapidana (napi) kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.