Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), yang memvonis bebas dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (8/1/2024).
“Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim yang berintegritas, dan ketajaman pertimbangan dalam pembuatan putusan yang memvonis bebas keduanya,” jelas Atnike dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024).
Ia juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim persidangan.
“Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk tidak mengajukan Kasasi atas putusan bebas ini,” ujarnya.
Vonis bebas ini, lanjut dia, merupakan sinyal positif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. “Namun, penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga memberi catatan berkenaan dengan revisi UU ITE yang baru, dinilai masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
“Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan, untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi,” ungkap Atnike.
Selain itu, putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM. “Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan, atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. Hakim menilai kedua-nya tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.
Selain itu, Hakim meminta nama baik kedua aktivis HAM tersebut untuk direhabilitasi.
Leave a Reply
Lihat Komentar