Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk satuan tugas (Satgas) demi mencegah adanya tindakan kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi, menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) atas pemecatan terhadap eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Membentuk satgas di masing-masing Lembaga Penyelenggara Pemilu, untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Pihaknya berharap KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mendesak adanya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan menyusun komitmen kebijakan.
“Hal itu dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP,” ujar Pramono menambahkan.
Penyelenggara Pemilu juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku. Pramono menerangkan, hal ini memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan.
“Terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota,” tuturnya.