News

Komnas HAM Duga Pelaku Mutilasi di Papua Beraksi Lebih dari Sekali

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pelaku mutilasi terhadap empat warga di Nduga, Papua dilakukan bukan yang pertama kalinya. Untuk itu, Komnas HAM bakal mendalami dugaan dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan dalam kasus mutilasi di Nduga.

“Terkait kasus mutilasi, itu memang satu, kami sedang mendalami potensi mutilasi di tanggal 22 Agustus itu apakah mutilasi pertama atau bukan. Kami sedang mendalami itu. Karena dugaan kami itu bukan mutilasi yang pertama yang dilakukan oleh pelaku yang sama,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Kemudian, ia juga membuka peluang adanya korban mutilasi yang masih dikategorikan sebagai anak-anak. Namun, Komnas HAM masih enggan membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan karena masih proses pendalaman.

“Semua konteks tentang mutilasi sedang kami dalami,” sambungnya.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, menjerat 10 orang sebagai tersangka. Enam orang di antaranya merupakan anggota TNI. Sedangkan empat lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka sipil bernama Roy Mathen Howai masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada kasus ini, Komnas HAM menduga terjadi adanya tindakan kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button