News

Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022). Hasilnya, eks Kadiv Propam Polri mengakui menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, pemeriksaan terhadap Jenderal Sambo dilaksanakan di sebuah ruang khusus dalam waktu tiga jam. Pemeriksaan ini difasilitasi Timsus Polri.

“Dalam permintaan keterangan ada beberapa hal. Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Taufan, di Mako Brimob.

Sementara, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, tim gagal memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lantaran yang bersangkutan masih dalam proses asesmen pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) oleh LPSK. Pemeriksaan dibatalkan dan diagendakan untuk digelar pada pekan depan.

“Karena pada saat yang bersamaan masih assessment di LPSK masih ada proses dengan teman-teman LPSK,” terang Beka.

Sementara rombongan Timsus Polri yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono telah meninggalkan Mako Brimob terlebih dulu, sebelum Komnas HAM memberi penjelasan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo. Hal ini diketahui dari keluarnya 11 kendaraan khas Polri dalam situasi hujan deras sekitar pukul 17.45 WIB.

Ferdy Sambo, ketika diperiksa Timsus Polri, Kamis (11/8/2022), mengaku mengarsiteki pembunuhan Brigadir J setelah menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi (PC) diganggu harkat dan martabatnya di Magelang, atau sehari sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Timsus telah menersangkakan Ferdy Sambo dengan jeratan perkara pembunuhan berencana yang berperan sebagai pemberi instruksi penembakan dan menyusun skenario korban tewas akibat kontak senjata.

Penjelasan tersebut tidak sinkron dengan data yang diterima Inilah.com yang menyebutkan, Bharada E telah mengakui bahwa dirinya bukan pelaku penembakan pertama. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang sipil Kuat Maruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button