News

Komnas HAM: Rekonstruksi Perkuat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperoleh data tambahan dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa hari ini, (30/8/2022). Sehingga memperkuat indikasi adanya obstruction of justice atau upaya merintangi pengusutan kasus pembunuhan tersebut.

“Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam karena memang tempat kejadian perkara, indikasi kuat obstruction of justice,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai rekonstruksi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Anam menjelaskan, setiap tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat porsi masing-masing untuk memperagakan adegan terkait pembunuhan Brigadir J. Artinya, rekonstruksi juga membuat kasus pembunuhan itu semakin terang.

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, setiap hal yang didapat dari proses rekonstruksi akan menjadi data tambahan. Hal ini demi menuntaskan pembuatan laporan menyangkut penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM nantinya akan menyerahkan kepada Polri, Presiden, dan DPR RI.

“Saya kira Komnas HAM dalam proses finalisasi laporan. Artinya, informasi, keterangan dan data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan jadi tambahan. Nanti semua keterangan bukti fakta semua pihak diuji di pengadilan,” tegas Beka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button