News

Komnas HAM Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Autopsi karena Keluarga

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menceritakan pembatalan autopsi dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Anam mengaku mendatangi orang tua korban Devi Athok di Malang untuk mengetahui duduk perkara batalnya autopsi korban tragedi Kanjuruhan yang sempat dikabarkan ada intimidasi. Sejak awal, keluarga sudah bulat ingin anaknya di autopsi guna menjelaskan penyebab kematian kedua putrinya tersebut.

“Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam,” kata Anam dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Kemudian pada Selasa (11/10/2022), personel polsek setempat menghubungi pihak keluarga untuk menginformasikan bahwa akan ada polisi dari Polres Kepanjen yang akan menanyakan soal autopsi. Keesokan harinya, empat personel mengatakan ada surat persetujuan autopsi dari Polres Kepanjen.

“Habis itu, prosesnya setelah dia tanda tangan surat itu di tanggal 12 untuk persetujuan autopsi di tanggal 20, di tanggal 17 juga terjadi lagi, kepolisian dari Polda Jawa Timur, dari Polres Kepanjen, didampingi juga oleh perangkat Pak Camat, Pak Kades, dan perangkatnya datang ke rumahnya Pak Devi Athok,” tutur Anam.

Namun, rapat internal keluarga Devi Athok memutuskan untuk tidak jadi melakukan autopsi dan membatalkan surat persetujuan. Dia menjelaskan Devi Athok tidak membatalkan karena adanya intimidasi dari pihak mana pun.

“Pak Devi Athok mengatakan bahwa keputusan secara substansi keputusan untuk membatalkan itu adalah keputusan keluarga,” tandas Anam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button