Komnas HAM: Sejumlah PSN Era Jokowi Bermasalah dari Sisi HAM


Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, terdapat empat persoalan HAM mendasar yang terjadi dalam perencanaan hingga pelaksanaan PSN. Pertama, PSN minim ruang partisipasi publik. 

“Padahal PSN dibuat untuk pelayanan publik atau untuk kepentingan umum. Namun pemerintah tidak menyampaikan akan membuat apa, tujuannya apa, lokasinya di mana, hingga diambil keputusan atas rencana tersebut,” kata Anis Hidayah saat diwawancara wartawan Inilah.com M. Hafid di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2024.

Menurut Anis, masyarakat hanya sekadar menjadi objek dalam pelaksanaan PSN. Padahal masyarakat berhak dilibatkan dalam desain seluruh program pembangunan nasional mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Karena program pembangunan itu mesti berperspektif HAM. Direncanakannya melibatkan masyarakat, bentuknya mau seperti apa, manfaatnya, meminimalisir dampaknya, dan lain sebagainya,” ujar Anis.

Kedua, tata kelola PSN tidak akuntabel dan transparan.  Anis juga mengkritik kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Karena sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemerintah menggunakan sejumlah peraturan hukum yang mendasari PSN. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen).

Ketiga, PSN tidak mampu memenuhi tujuan utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal yang terjadi justru sebaliknya, PSN menimbulkan pelanggaran HAM di tengah masyarakat. Misalnya kasus penggusuran (11 kasus), kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa (8 kasus), ketenagakerjaan (8 kasus), lingkungan (4 kasus), kebebasan berekspresi (3 kasus), dan kekerasan terhadap wartawan (1 kasus).

Terakhir, tidak adanya desain dan langkah mitigasi di dalam PSN. Anis mengungkap, apabila terjadi dampak yang dialami masyarakat akibat PSN, pemerintah terkesan menutup mata. Pemerintah tidak menjelaskan mekanisme pengaduan yang harus ditempuh masyarakat, bahkan tidak ada upaya pemulihan yang dilakukan. “Mekanisme pemulihannya seperti apa, itu tidak tersedia,” ujarnya.

Anies mengurai sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam PSN. Misalnya, penggusuran paksa, pembebasan lahan dengan cara mengintimidasi dan kekerasan, penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, hingga pembatasan ruang gerak media.

Dalam konteks pembebasan lahan, pemerintah kerap menggunakan penilaian harga yang tidak sesuai appraisal yang semestinya. Tindakan intimidatif yang dilakukan pemerintah terkait pembebasan lahan, lanjut Anis, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Kemudian juga, dalam pengadaan lahan itu seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” bebernya. Anis mencontohkan, PSN pembangunan Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebanyak 12 desa digusur pemerintah dalam memuluskan ambisi pembangunan tersebut. 

“Setelah masyarakat mengorbankan puluhan hektare lahan di kawasan yang menjadi lumbung padi Indonesia itu, justru Bandara Kertajati menjadi proyek gagal. Bahkan, tampak seperti kuburan lantaran hanya melayani tiga kali penerbangan dalam seminggu,” tuturnya.

Anis menyebut, kekerasan yang terjadi di PSN Rempang Eco City, Kepulauan Riau, baru-baru ini selayaknya menjadi pelajaran. Karena itu, Komnas HAM memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah agar pelanggaran PSN tidak terjadi berulang.

Pertama, Komnas HAM meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh PSN yang sedang berjalan. “Dalam proses evaluasi ini, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat, baik masyarakat yang terdampak maupun yang tidak, seperti koalisi masyarakat sipil, akademisi, lembaga hak asasi, dan stakeholder terkait”.

Kedua, hasil evaluasi menjadi pijakan dilanjutkan atau tidak PSN tersebut. “Sebelum dilakukan evauasi, pemerintah tidak boleh memulai dan membuat PSN baru sehingga pengerjaan dan perbaikannya didasarkan evaluasi yang dilakukan.

Ketiga, Komnas HAM meminta PSN dikelola secara akuntabel dan transparan. Keempat, pemerintah diminta menggunakan APBN dalam pengelolaan PSN. Hal ini dilakukan untuk mempermudah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta meminimalisir terjadinya korupsi.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah untuk menarik pasukan militer dan polisi dari kawasan PSN, karena hanya akan berpotensi melahirkan praktik kekerasan. “Terakhir, kita meminta pemerintah agar mendesain ulang program pembangunan yang berbasis hak asasi manusia, di mana Komnas HAM pada 2015 sudah mengeluarkan pedoman pembangunan berbasis HAM,” Anis mengungkapkan.

Menurut Anis, pelanggaran HAM terkait PSN pertama kali terjadi di era Presiden Jokowi pada 2016. Ia meminta agar Presiden Prabowo menjalankan rekomendasi yang disusun Komnas HAM terkait PSN. Selain itu, Pemerintahan Prabowo juga memegang poin pertama Astacita yang berisikan memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Baca ulasan lengkapnya di Majalah INSIDER Edisi 26 Januari 2025Jejak Pelanggaran HAM di Proyek Strategis Nasional”.