Hangout

Komnas PA Ingatkan Lesty-Rizky Billar: Jangan Sampai Anak Menjadi Korban

Rumah tangga penyanyi Lesty Kejora dan artis Rizky Billar diguncang prahara. Namun, persoalan yang tengah mendera pasangan suami istri (pasutri) ini sepatutnya tidak berdampak kepada anak mereka.

“Mereka sudah punya anak ya disinyalir sudah umur 1,5 tahun. Jangan sampai anak itu menjadi korban dari permainan-permainan, hanya untuk menunjukkan kepada publik mereka tidak punya soal,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada inilah.com, Sabtu, (1/10/2022).

Mungkin anda suka

Arist menjelaskan, buah hati dari Lesty dan Rizky harus tetap terlindungi. Ia berharap Lesty dapat berkomunikasi dan melapor kepada Komnas P agar sang anak mendapatkan perlindungan.

“Dampak dari pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu pasti akan berimbas kepada anak. Karena anak itu dilahirkan bukan atas kehendaknya. Saya menunggu ibu ini bersama-sama kita mendiskusikan supaya (pengusutan) kasus KDRT tetap jalan tetapi perlindungan anaknya juga tidak boleh terabaikan,” ujar Arist memaparkan.

Terkait perlindungan yang akan diberikan, Komnas PA dalam hal ini menunggu laporan dari pihak orangtua. Tujuannya agar Komnas PA mengetahui perlindungan yang dibutuhkan untuk sang anak.

“Kalau ada hal-hal yang perlu perlindungan dan sebagainya supaya tidak terjadi perebutan anak dan melanggar hak anak, saya rasa perlu ada pelaporan. Itu standar operasional prosedurnya. Tidak mungkin saya dengan status ini tiba-tiba saya datang ke rumah ibu itu (Lesty),” kata Arist.

Dia mencontohkan, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah pengawasan agar anak tidak terlibat dalam konflik keluarga. “Kami mengeluarkan surat. Bisa jadi pendamping, nanti dilihat kebutuhannya. Saya tak bisa jawab sekarang,” terang Arist.

Arist turut mengemukakan, perlindungan kemungkinan juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perebutan anak di antara pasutri yang tengah berseteru.

“Mungkin-mungkin tidak membutuhkan perlindungan. Tapi dimungkinkan kan mendapat perlindungan supaya tidak terjadi perebutan anak misalnya selama proses peradilan misalnya, atau selama proses pemeriksaan sampi kepada penuntutan, dakwaan, sampai putusan pengadilan. Apakah membutuhkan perlindungan yang secara fisik misalnya, nah itu kan nanti kita lihat dulu kebutuhannya,” ujar Arist menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button