Komnas Perempuan Cemas RUU PPRT Dimulai Lagi dari Nol saat DPR Berganti


Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadijah Salampessy geram bila melihat perkembangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang tak kunjung disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

“Kami berharap (RUU ini) dibahas, disahkan. Kalau tidak sampai disahkan, minimal dibahas di tingkat I. Kenapa harus ada target minimal ini? Supaya ini non-carry over gitu lho, nanti seperti di SPBU kita mulai dari nol ya,” tegas Olivia dalam konferensi pers bertajuk ‘Situasi Kritis, Pemerintah Harus Sahkan RUU PPRT’, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Ia menyatakan, bila tak juga disahkan pada periode ini, tentu tak semua anggota dewan yang menjabat saat ini akan kembali menjabat di periode 2024-2029. Sehingga bisa berakibat pembahasannya harus dimulai dari nol, untuk memperkenalkan lagi kenapa RUU PPRT menjadi penting.

“Bukan suatu perkara yang mudah, 20 tahun perjalanan itu dan memulai dari nol. Yang perlu diingat bahwa RUU ini di DIM terakhir yang kami bilang, mungkin pertama-tama sebelum-sebelumnya kekhawatiran para pemberi kerja atas mungkin ketakutan akan dipidana dan sebagainya,” ujarnya.

“Ini bukan RUU pidana, tidak akan dipidanakan di sini. Bahkan sudah sampai untuk mereka ini punya jaminan sosial itu lho, bisa diakui PRT ini, karena mereka adalah warga negara yang punya hak-hak,” sambungnya.

Ia menyatakan, tidak adanya jaminan sosial, misalnya seperti BPJS bagi pekerja rumah tangga, ibarat perbudakan modern yang dilakukan oleh negara.

“Kita tidak bisa mengelak bahwa ini bukan perbudakan, ini nyata.  Semua alasan pemberatan yang kemudian membuat pembahasan ini lama tidak terjadi, karena mungkin para pemberi kerja yang juga notabene adalah anggota legislatif yang sekarang ada, takut akan dampak yang akan mereka dapatkan kalau ini jadi UU,” tutur Olivia.

Padahal, tutur dia jika melihat dari sisi substansi, tak akan ada yang dipidanakan. Hal-hal yang ditakutkan oleh para pemberi kerja, juga sudah diminimalisasikan, bahkan tidak ada di Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terakhir disampaikan oleh pemerintah.

“Sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran untuk menunda ini dibahas dan bila perlu ditetapkan, mau tunggu berapa tahun lagi perjuangan ini,” tutur dia.

Semestinya, Olivia menambahkan, DPR sebagai wakil rakyat menjadi garda terdepan untuk membela para pekerja rumah tangga

“Tidak ada satu itikad baik pun dari wakil rakyat untuk memberikan perlindungan bagi rakyatnya, toh yang dihasilkan untuk konstituen, untuk rakyatnya, bukan untuk orang yang di luar konstituennya,” kata Olivia.