News

Komnas Perempuan Tetap Periksa Istri Ferdy Sambo

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, penetapan tersangka ini tak menghentikan langkah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas HAM memeriksa Putri Candrawathi.

“Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/8/2022).

Langkah Komnas Perempuan dan Komnas HAM melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu bukan tanpa tujuan. Kedua lembaga itu ingin melihat ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum terkait Putri Candawathi.

“Kami harus meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dalam posisi apapun baik saksi, tersangka atau dugaan korban pelecehan seksual. Yang membedakan adalah, kepolisian memeriksa konteks penegakan hukum. Sedangkan kami untuk melihat apakah ada pelanggaran HAM pada proses penegakan hukum,” terang Theresia.

Hormati Penetapan Tersangka

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Siti Aminah menyebutkan, pihaknya bersama Komnas HAM menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan status Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Aminah mengingatkan, Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Antara lain hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan. Selanjutnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan,” papar Aminah.

Selain itu, Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga mendorong agar Putri mendapat pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak kesehatan.

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan. Proses pedampingan psikologis, akan memungkinkan Ibu PC untuk

memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” sambung Theresia.

Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button