Kompak Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum Putri Maluku 2022 dan Politisi Gelora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan empat orang saksi kompak mangkir dari pemeriksaan tim penyidik pada kasus dugaan suap pengadaan dan proyek dengan tersangka Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), pekan lalu.

Dua diantara saksi yang mangkir, yakni Putri Maluku Utara (Malut) 2022 Gusti Chairunissya Kusumayuda dan politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma.

“Dari informasi yang kami terima, ada beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara Tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

Lebih jauh Ali menerangkan, Gusti Chairunissya dan Elang mangkir pada Jumat (1/3/2024). Sementara dua lainya yakni,  Komisaris PT Prisma Utama, Fajaruddin absen pada pemanggilan yang dijadwalkan Rabu (28/2/2024). Serta, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Cecep Mochamad Yasin pada Selasa (27/2/2024).

Maka itu, Ali mengultimatum keempat orang sakti tersebut harus hadir dalam penjadwalan pemeriksaan ulang selanjutnya. Sebab, hal itu merupakan kewajiban hukum.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” ujar Ali menegaskan.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek infrastruktur beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke  Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Teranate. Majelis Hakim Tipikor menjadwalkan sidang pada Rabu (6/3/2024) lusa.

Adapun pihak disidangkan yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Sedangkan, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sumber: Inilah.com