Kompakan dengan Puan, Dasco: Belum Ada Rencana Bahas RUU Polri dan Kejaksaan


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR belum berencana membahas Revisi Undang-undang (RUU) Polri dan Kejaksaan setelah pengesahan UU TNI.

Hal itu kembali ditegaskan Dasco usai bersilaturahmi ke kediaman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam momen Lebaran 2025, Senin (31/3/2025) siang. “Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan,” kata Dasco kepada awak media.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah angkat bicara terkait RUU Polri. Saat ini, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dengan begitu, Puan mengatakan, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf yang resmi.

Selain itu, Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri yang beredar di publik bukanlah surat resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi, sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut. “Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” katanya.

Puan menambahkan, DPR baru menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.

Menurut dia, surpres yang diterima bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Surpres RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.

Menurut Puan, alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Di mana, DPR sudah memasuki masa reses pada 26 Maret lalu, hingga 16 April 2025.