Komplotan Mafia Tanah Tipu-tipu Puluhan Lahan Petani di Semarang


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membekuk komplotan mafia tanah yang beraksi menipu puluhan petani.

Ketiga pelaku warga Semarang masing-masing berinisial DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41), merebut lahan milik 11 orang petani di Dukuh, Sidomukti dan Desa Bendosari, Argomulyo Kota Salatiga.

“Jadi para tersangka ini menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dikutip dari InilahJateng saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa otak dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial AH.”AH berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 meter. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris,” paparnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menambahkan bahwa awalnya korban diberi uang muka sebesar Rp10 juta untuk satu bidang tanah.”Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Setelah itu, tanah tersebut kemudian digunakan untuk agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN sebesar Rp25 miliar.

“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian semuanya sebesar Rp 34 miliar,” tandasnya.

Dirinya juga menyebut bahwa terkait laporan kasus ini sejak 2021.Bahkan, para tersangka ini sudah ada ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). “Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif. AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya,  para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.