News

Kompolnas Desak Penyidik yang Tersangkakan Hasya Diperiksa

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak penyidik yang menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) sebagai tersangka, diperiksa.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tewas dalam kecelakaan setelah terlindas kendaraan AKBP (Purn) Eko Setio BW. Setelah itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian meski terbaru status tersangkanya dicabut Polda Metro Jaya.

Mungkin anda suka

“Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Poengky mengatakan, sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, diduga ada ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Serta adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW.

“Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini,” jelasnya.

Dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.”Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum,” paparnya.

Poengky berharap jika kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya semacam ini tidak terjadi kembali. Dengan menitikberatkan pelaksanaan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional.

“Sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button