News

Kompolnas: Ferdy Sambo Bakal Dipecat

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat lantaran perkara etik dan pidana yang membelitnya. Poengky mengingatkan, sanksi terberat terhadap Jenderal Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) adalah sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Mungkin anda suka

Ferdy Sambo dibelit perkara etik karena merusak TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo juga diancam pidana perkara pembunuhan berencana karena menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J dengan ancaman maksimal pidana mati..

“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PDTH dalam sidang KKEP,” kata dia.

Dia juga menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan membunuh Brigadir J dan menutupinya layak mendapatkan ganjaran sanksi administratif terberat. Kompolnas, lanjut Poengky, mendesak agar Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar dalam waktu dekat agar Timsus Polri  fokus pada tindak pidana terkait kematian Brigadir J yang melibatkan dirinya.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PDTH. Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” tambahnya.

Pun demikian, Poengky membeberkan, Sidang etik dapat dilakukan sebelum atau sesudah penuntutan dan persidangan jeratan pidana. Namun dia menyarankan lebih baik sidang etik didahulukan karena Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pelanggaran etik sejak diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Untuk pelaksanaan sidang KKEP, dari praktek terjadi, dapat dilakukan sebelum sidang pidana atau setelah sidang pidana. Jika proses pemeriksaan KKEP berjalan cepat, maka sidang KKEP dapat segera dilaksanakan,” beber dia.

Meskipun Ferdy Sambo telah menyandang status tersangka, tahapan jeratan pidana terkait kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo ditengarai masih menggantung tanpa kejelasan. Sebab, perkara pidana belum mengalami perkembangan yang signifikan dari Timsus Polri. Terlebih, masa penahanan dalam proses penyidikan terhadap Ferdy Sambo terus berpacu dengan waktu

“Tetapi di sisi lain, proses pidana juga membutuhkan waktu cepat karena berkaitan dengan terbatasnya waktu penahanan FS saat penyidikan. Tim Khusus nanti yang akan menentukan proses mana yang lebih didahulukan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button