News

Kompolnas Minta Kompol D Dihukum Berlapis, Etik dan Pidana

Kompolnas menyoroti pernikahan siri antara Kompol D dengan Nur, saksi kunci kasus tabrak lari Mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, dalama status sipil saja, pernikahan siri tidak dianggap oleh negara, apalagi ini dilakukan oleh salah satu abdi negara, yakni anggota kepolisian.

Mungkin anda suka

“Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri,” ujar Poengky Indarti dalam keterangannya dikutip Rabu (1/2/2023).

“Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT,” jelasnya.

Untuk itu, Poengky meminta kepolisian menghukum Kompol D dengan pasal berlapis sesuai hukum acara yang berlaku.”Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” tuturnya.

“Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan,” sambungnya.

Perselingkuhan Kompol D dengan Nur akhirnya terkuak setelah kasus tabrak lari terhadap Mahasiwi Cianjur, Selvi Amelia jadi sorotan. Sempat disebutkan penabrak Selvi adalah mobil rombongan polisi, belakangan diketahui mobil yang menabrak Selvi hingga tewas berjenis Audi A6 yang disopiri Sugeng, ditumpangi Nur.

Setelah teridentifikasi, Nur mengaku ikut iring-iringan mobil polisi atas izin suaminya, Kompol D. Sopir Audi, Sugeng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Sementara Kompol D juga ditahan selama 21 hari sambil menunggu sidang etik atas kelakuannya. Sementara Nur, jadi saksi kunci peristiwa tabrakan maut yang menewaskan Selvi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button