News

Komunitas Yahudi Swedia: Izin Bakar Alquran Adalah Kesalahan Besar

Dewan Komunitas Yahudi Swedia mengatakan bahwa pemberian izin terhadap aksi pembakaran Alquran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada akhir pekan lalu adalah ‘kesalahan besar’. Mereka pun meminta undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu untuk diubah.

Ketua Dewan Komunitas Yahudi Swedia, Lena Posner-Korosi, mengatakan kepada Anadolu bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.

Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut ‘mengerikan dan menakutkan’ bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Alquran, Alkitab, dan Taurat.

Meskipun pelaku memiliki hak hukum, kata Posner-Korosi, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Pada 21 Januari lalu, politikus Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Alquran di depan Kedubes Yurki di Stockholm –di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas– hingga memicu gelombang kecaman dunia.

“Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia, tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar,” tegas Posner-Korosi.

Ancaman bagi demokrasi

Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai minoritas di Swedia. Ia pun menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diterima dan juga merupakan ancaman bagi demokrasi.

“Kita harus merasa aman sebagai minoritas dalam masyarakat demokrasi. Kita harus bisa bebas di jalanan, tidak ada yang boleh melecehkan kita,” katanya.

“Hal ini menimbulkan dilema, tapi kami berdampingan bersama masyarakat Muslim dan kami tidak akan menyerah. Kami akan mengangkat isu ini lagi dan lagi,” lanjut Posner-Korosi.

Mungkin ada upaya untuk merevisi undang-undang, katanya. Ia menceritakan bahwa di Kota Malmo, Swedia selatan, seorang wanita menjadi sasaran kejahatan kebencian karena memakai jilbab dan jilbabnya coba dilepas.

Perlakuan serupa, menurut Posner-Korosi, juga dialami oleh seorang pria Yahudi yang mengenakan kipah (tutup kepala yang dipakai laki-laki Yahudi). “Bahasa kebencian digunakan terhadap warga Muslim dan Yahudi,” katanya.

Ia mendesak kedua komunitas untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti itu kepada polisi supaya tergambar dalam statistik.

Posner-Korosi menyayangkan keadaan bahwa masyarakat Swedia bersifat homogen, yang tidak terbiasa dengan imigran dan kaum minoritas.

“Ketika terjadi kejahatan kebencian secara fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku sudah pasti akan dihukum,” kata dia.

“Polisi perlu menyelidiki. Undang-undang perlu direvisi dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan kejahatan rasial terhadap minoritas,” pungkas Posner-Korosi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button