Gagasan calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan soal pemberantasan korupsi dinilai sangat kontekstual dengan kondisi saat ini. Utamanya tentang pengembalian fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum dilakukannya revisi Undang-undang (UU).
Demikian disampaikan Anggota DPR RI, Saan Mustopa, menanggapi debat calon presiden yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sangat kontekstual, terutama menguatkan KPK, mengembalikan KPK pada fitrahnya, independen dan mandiri,” ujar Saan kepada Inilah.com, Rabu (13/12/2023).
Menurut Saan, pada debat di KPU itu, Anies terlihat sangat berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara calon presiden lain, dinilainya hanya normatif.
Penilaian itu, didasari Saan, dengan memandang jajaran Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN). “Mas Anies dan Timnas sama-sama berkomitmen terhadap penegakan hukum,” kata Saan yang juga Ketua DPW Partai nasDem Jabar.
Untuk diketahui, di dalam timnas AMIN bercokol tiga mantan pimpinan KPK, yakni, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Saut Situmorang. Nama Terakhir kini menduduki Dewan Pakar Timnas AMIN.
Komitmen itu, dikatakan Saan, membuat pernyataan Anies tidak hanya normatif saja. Saan percaya, ketika menjadi Presiden nanti, Anies mampu mengembalikan fungsi-fungsi pemberantasan korupsi pada jalurnya lagi.
“Jika nanti jadi Presiden, komitmen Anies tetap sama,” kata Saan.
Seperti diketahui, dalam debat di KPU, Anies menyampaikan empat gagasan yang ditawarkannya kepada rakyat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
“Pertama, koruptor dijerakan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mengikuti pemiskinan,” kata Anies, ketika berbicara dalam debat capres, di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023) malam.
Anies menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan melancarkan negara dalam upaya mengambil alih aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sehingga hal itu memberikan efek jera pada koruptor.
“Kedua, Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga menjadi lembaga kuat,” ujar Anies yang pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK pada sekitar 2012 itu.
Revisi UU KPK disebut bertujuan untuk mengembalikan independensi dan akuntabilitas KPK. Adapun gagasan ketiga adalah kaitannya dengan pihak-pihak yang membantu proses pengungkapan kasus korupsi.
“Ketiga, berikan imbalan atau reward bagi mereka yang melapor dan menyelidiki, sehingga kita punya partisipasi, bukan penegak hukum saja, tapi juga dari partisipasi rakyat. Harus menjadi gerakan semesta, harus juga punya standar tinggi bagi pimpinan dan anggota KPK,” tutur dia.
Adapun gagasan keempat yakni mengenai etika pimpinan KPK yang semestinya tinggi terutama memiliki integritas yang kuat. “Harus juga punya standar tinggi bagi pimpinan dan anggota KPK,” ujar dia.
Leave a Reply
Lihat Komentar