Kanal

Konten Negatif Dinilai Berdampak Buruk bagi Jejak Rekam Pribadi

Minggu, 10 Jul 2022 – 18:21 WIB

(Stock Photos)

Konten dan komentar negatif yang diunggah seseorang di media sosial (medsos) bakal berdampak buruk bagi jejak rekam pribadi orang tersebut. Terlebih lagi, We Are Social mencatat pengguna internet di Indonesia tahun 2021 mencapai 202,6 juta pengguna dan 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Dapat dikatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 61.8 persen dari total populasi Indonesia. Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori “sedang”.

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital di Samarinda, Kalimantan Timur.

Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital.

Pandu Digital Madya Kominfo RI Agus Andira mengatakan warganet akan makin bijak berinternet apabila dapat memahami perbedaan antara aplikasi percakapan dan media sosial sekaligus jenis serta kelebihan dan kekurangannya, dapat melakukan setelan dasar aplikasi, melawan kabar bohong atau hoaks, serta memproduksi konten-konten yang positif.

Warganet yang baik juga harus mampu mengamankan data dan identitas pribadi, serta dapat mengelola rekam jejak digital. Jejak digital akan dapat membentuk citra diri seseorang dan jejak yang buruk akan merugikan diri sendiri.

“Rekam jejak digital merupakan bukti yang ditinggalkan setelah beraktivitas di internet yang berpotensi dicari, dicuri, disalin, dipublikasi, serta diikuti oleh orang lain. Contohnya, unggahan foto, konten, status di media sosial, komentar, riwayat telepon, video call, atau riwayat belanja,” katanya.

Sementara itu, Dosen Senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Bevaola Kusumasari menjelaskan konten negatif di internet dan media sosial terdiri dari tiga macam yakni, kabar bohong atau hoaks, perundungan atau cyberbullying, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Sedangkan jenis informasi yang dilarang untuk diproduksi maupun disebarkan meliputi pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan pada publik, serta advokasi ras dan agama yang dapat memicu diskriminasi dan permusuhan.

“Terkadang di media sosial kita tidak ingin dan tidak ada niat untuk mem-bully orang lain. Namun, ketika membaca komentar-komentar yang ada kita justru tergerak untuk melakukan hal yang sama. Banyak yang tanpa sadar berkomentar yang negatif,” ujar Bevaola.

Sedangkan Dosen Fikom Universitas Bina Darma Palembang Bastian Jabir Pattara menambahkan kecanggihan teknologi digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan serta mendokumentasikan kekayaan budaya melalui produksi konten yang menarik. Digitalisasi budaya juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kreativitas warganet, misalnya dengan kolaborasi tari tradisional dan tari modern.

“Di dunia digital, kita juga perlu menunjukkan kecintaan kepada negeri sendiri dengan memperlihatkan produk-produk lokal ke dunia luar, misalnya membuat feedback positif, menjadi pelaku usahanya, membantu promosi, dan membuat konten yang bagus akan produk dalam negeri. Sehingga, orang-orang akan mengerti bahwa produk tradisional itu bagus dan berkualitas,” tutur Bastian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button