Market

2 Petinggi Indosurya Bebas, Awas Mafia Hukum Bermain

Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga adanya praktik mafia hukum yang memicu bebasnya dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

“Kasus Indosurya ini, skandal besar. Bahkan boleh disebut kasus kejahatan keuangan terbesar. Kalah kasus Bank Bali, Bank Century, Jiwasraya atau lain-lainnya. Tapi kenapa pendiri Indosurya bisa bebas? Patut diduga ada mafia hukum yang bermain,” papar Uchok kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Uchok tak salah. Kasus penggarongan dana 23 ribu nasabah senilai Rp106 triliun, bisa jadi kasus kejahatan keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. “Nah, sekarang bagaimana nasib korban-korbannya? Alih-alih duitnya kembali, pelakunya malah dibebaskan. Ini jelas sangat menyakitkan. Coba kalau ada keluarga dari aparat penegak hukum yang menjadi korban, saya kira tidak akan begini perkembangannya,” papar aktivis 98 ini.

Kejahatan keuangan yang memanfaatkan koperasi simpan pinjam (KSP), menurut Uchok, bukan hanya sekali ini saja. Pernah pula publik dikejutkan dengan kasus serupa yakni KSP Pendawa.

“Itu kasus Pendawa Grup di Depok, sempat heboh. Ternyata pendirinya para tukang bubur. Duit nasabah yang digondol juga triliunan. Nah, sekarang terjadi lagi. Tahun depan, pasti adalagi karena tidak ada efek jeranya. Lha wong pendiri Indosurya bebas,” tegasnya.

Sementara, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap adu kekuatan dalam mengusut temuan baru, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Biang kerok dari bebasnya dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria, menurut pria kelahiran Sampang, Madura ini, menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Karena membebaskan keduanya.

Padahal, berdasarkan diskusi yang digelar Kemenko Polhukam bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kesimpulannya: dua terdakwa itu dijatuhi hukuman pidana.

“Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (31/1).

Dia menegaskan, Indosurya yang bukan merupakan koperasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai Rp106 triliun.

“Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan, tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar Undang-undang Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan, Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Mereka hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana. “Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button