News

KontraS: Terjadi 50 Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Oknum Aparat dalam Setahun

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis adanya 50 laporan penyiksaan dan perlakuan kejam yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum kepada warga sipil medio Juni 2021 hingga Mei 2022.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, peluncuran laporan ini ditujukan untuk mendorong dan menghapus praktik penyiksaan dan tindakan kejam yang mengorbankan masyarakat.

Mungkin anda suka

“Berdasarkan data pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah terkait dengan peristiwa penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Selama periode Juni 2021 – Mei 2022, setidaknya terdapat 50 kasus penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah terjadi di Indonesia,” kata Fatia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dengan pengungkapan ini, sambungnya, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan mendukung penghapusan praktik penyiksaan.

“Laporan ini merupakan upaya masyarakat sipil untuk mendorong penghapusan praktik-praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya. Selain itu, KontraS ingin memberikan gambaran pada publik dan stakeholder, berkaitan dengan riset maupun advokasi KontraS yang menyasar pada situasi penyiksaan dalam periode Juni 2021 – Mei 2022,” jelasnya.

Dia menambahkan, laporan KontraS didasarkan pada temuan praktik penyiksaan di tengah masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

“Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan nyatanya tidak dibarengi oleh keseriusan Negara yang semakin menunjukkan minimnya komitmen negara dalam upaya menghapus praktik penyiksaan di Indonesia,” ujarnya.

“Ketidakseriusan Negara untuk menghapus praktik penyiksaan di Indonesia juga terlihat dari tidak adanya perhatian khusus terkait upaya ratifikasi OPCAT,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button