Market

Kontribusi Transaksi Digital Bakal Capai 18 Persen PDB di 2030

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan transaksi digital bakal berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 18 persen hingga 2030. Angka itu setara dengan Rp4.531 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, Indonesia memiliki sederet potensi untuk menjadi lokomotif pengembangan industri digital.

“Nilai perdagangan digital sudah mencapai Rp401 Triliun pada tahun 2021 dan diproyeksikan naik menjadi Rp4.531 Triliun yang memberikan kontribusi sebesar 18% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030,” katanya dalam webinar ‘Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital’ di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Proyeksi tersebut didasarkan pada Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia. “Sebanyak 191 juta atau 71% di antaranya merupakan penduduk usia produktif,” ungkap Kiki, sapaan akrabnya.

Dari sisi digital user, kata dia, jumlah perangkat seluler yang terkoneksi ke internet di Indonesia saat ini mencapai 370 juta dengan penetrasi internet sebesar 74%. Pada saat yang sama, rata-rata penggunaan internet mencapai lebih dari 8 jam setiap hari.

Perkembangan digitalisasi juga, lanjut dia, mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, dan cepat.

“Begitu juga dengan upaya mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini,” tuturnya. “Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional.”

Terkait transaksi digital, lebih jauh Kiki berpesan agar masyarakat cermat memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending atau investasi pada uang digital.

“Perlu dicatat, bahwa segala aktivitas keuangan kita, baik pinjaman atau investasi, harus dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang atau legal,” tuturnya.

Ia mewanti-wanti agar konsumen memastikan dengan seksama, apakah perusahaan tersebut telah berizin. “Apakah perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button