News

Koordinasi dengan Ditjen PAS, LPSK Belum Bersurat ke Polri Soal Perekrutan Bharada E

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengakui pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkum HAM) soal perekrutan Richard Eliezer.

“Koordinasi dengan Dirjen PAS sedang kami lakukan, kami mengapresiasi keputusan sidang etik Eliezer salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai Justice Collaborator,” kata Hasto kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Secara terpisah wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menuturkan belum melayangkan surat ke Kapolri mengingat masa pidana yang Richard jalani. “Sekarang kan masih menjalani pidana ya, tentu kita lihat dulu sampai pidananya berakhir. Setelah itu baru kita sampaikan (surat), karena kan masa pidananya cukup lumayan ya, 1 tahun 6 bulan,” jelas Edwin saat dihubungi inilah.com, Rabu (22/2/2023).

Edwin mengatakan akan melihat proses Richard Eliezer dalan menjalani masa pidana tersebut. Sebab, menurutnya jika sudah menjalani masa tahanan 2/3 Richard bisa mendapatkan hak-hak pidana lainnya.

“Nanti kalau audah 2/3 masa tahanan itu, sudah bisa mendapatkan hak-hak pidana lainnya. Tentu kita masih melihat prosesnya setelah menjalankan pidana seperti aoa, baru setelah itu kita komunikasikan berlanjut dengan Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Polri memberikan respons normatif soal keinginan LPSK merekrut Bharada E. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, pihak Kepolisian akan memberi perlindungan penuh terhadap Bharda E ketika yang bersangkutan menjalani demosi selama satu tahun di Yanma Polri.

“Terkait dengan perlindungan tentu internal kita wajib menghormati wajib, menghargai putusan sidang kode etik. Pengamanan kita baik internal, baik dari Propam, maupun internal kesatuannya tetap kita lakukan,” ujar Ramadhan.

Diketahui, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasribu adalah yang pertama kali mengatakan wacana ini, sebagai salah satu langkah untuk memudahkan lembaganya memberikan perlindungan bagi Bharada E, usai jalani masa hukumannya. Namun demikian, rencana ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari Polri.

“Kalau seandainya Richard Eliezer sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Polri tak diberhentikan, kan terbuka Richard Eliezer bekerja seperti biasa. Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button