Koperasi yang Tertarik Kelola Tambang Minerba Harus Punya Rekomendasi Kementerian UMKM


Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU Mineral dan Batu bara (Minerba) yang baru. Dalam beleid ini mengatur koperasi mendapat jatah izin usaha pertambangan (IUP). Tapi ada syaratnya lho.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza menyebut adanya proses verifikasi untuk pengusaha UMKM yang ingin mengelola tambang.

Hal itu menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami, Kementerian UMKM, diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,” kata Helvi di SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Hasil dari verifikasi tersebut, kata dia, nantinya berupa rekomendasi UMKM yang layak mengelola tambang. Selanjutnya, rekomendasi tersebut dikirimkan Kementerian UMKM ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kerja sama lintas kementerian ini pun membuat para pelaku UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus mengajukan diri ke Kementerian UMKM terlebih dahulu, baru nantinya dilanjutkan ke Kementerian ESDM. “Sehingga kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak,” kata dia.

Namun, Helvi menggarisbawahi bahwa tidak semua UMKM bisa masuk ke industri pertambangan. Hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.

“Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.

“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Karena kita ingin mengangkat sektor UKM sebagai sebuah sektor yang betul-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di China, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya,” ujar dia menambahkan.