News

Korban Asuransi Jiwasraya Apresiasi Penetapan Hakim, Berharap Asetnya Segera Kembali

Korban Pihak Ketiga korupsi Asuransi Jiwasraya bersyukur atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait status aset yang disita.

Hal itu berdasarkan penetapan dalam perkara keberatan atas aset yang disita kejaksaan agung.

Mungkin anda suka

“Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para termohon (Kejagung, Kemenkeu, OJK dan pihak terkait) dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini,” kata kuasa hukum pemohon keberatan pihak ketiga perkara dugaan korupsi asuransi jiwasraya, Rama Prasetya usai persidangan di pengadilan Tipikor Senin (12/9/2022).

Pengadilan memerintahkan agar pihak termohon, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, OJK dan pihak terkait dapat mengembalikan aset yang disita milik pemohon atau kliennya yakni Erwin Budiman, berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar dan aset saham.

Rama menjelaskan dalam pertimbangan hakim, kliennya merupakan pemohon yang beritikad baik atas penyitaan dari perkara pidana pokok korupsi asuransi jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021) tahun lalu.

Permohonan Kasasi Heru Hidayat ditolak Mahkamah Agung sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengeloaan investasi saham asuransi Jiwasraya tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button