Korban Daycare Depok Serahkan Bukti Baru Kasus Penganiayaan Balita


Kuasa hukum korban dan saksi, Irfan Maulana menyerahkan bukti baru kasus penganiayaan dua balita inisial MK (2) dan HW (9 bulan) yang dilakukan oleh tersangka sekaligus pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty (MI) ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Kami ada menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban ini. Karena dari bukti awal itu hanya di dapat bukti-bukti luka-luka memar,” ujar Irfan kepada wartawan, di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (20/8/2924).

Adapun Irfan menyerahkan bukti berupa hasil rontgen yang menunjukan koban MK mengalami skoliosis dan pneumonia. Dia meyakini dengan bukti ini, pelaku mendapatkan jeratan hukum maksimal.

“Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 yang mana ayat 1 itu mengakibatkan luka ringan dan ayat 2 mengakibatkan luka berat. Jadi dengan adanya bukti ronsen ini kami menyakini bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Leon, kuasa hukum saksi dan korban. Dia berharap dengan alat bukti baru yang diberikan dapat memberatkan hukuman tersangka.

“Makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan jadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku dari si tersangka,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.