News

Korban Tewas dan Luka-Luka Kecelakaan Balikpapan Dapat Santunan

PT Jasa Raharja pastikan korban kecelakaan Balikpapan dapat santunan. Pemberian santunan oleh Jasa Raharja itu baik kepada yang meninggal dunia mapun yang luka-luka. Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Jumat (21/1/2022).

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim mengungkapkan terdapat lima orang warga meninggal dunia. Empat orang mengalami luka berat, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan akibat tubrukan kontainer itu.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian. Kemudian mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia. Atau juga cacat tetap akibat kecelakaan yang penyebabnya oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun masyarakat bayar iuran tersebut setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang Jasa Raharja jamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. Atau masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button