Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Suhendri alias Hendri (27), menyebut dirinya tak sendirian disekap dan disiksa di Myanmar.
Hendri, sempat mengirimkan pesan suara kepada keluarga di Indonesia tentang kondisinya setelah hampir sebulan menjadi korban perdagangan orang alih-alih mencari pekerjaan.
“Di sini ada 15 orang Indo (Indonesia) kok. Kemungkinan besar untuk potensi lepasnya, besar,” kata Hendri dalam pesan suara, Senin (12/8/2024).
Keluarga korban di Indonesia, sudah mengadukan nasib Hendri ke Kementerian Luar Negeri, hingga Bareskrim Polri.
Kemenlu menyebut ada kendala dalam upaya pembebasan, sebab korban berada di daerah konflik bersenjata.
“Masih koordinasi dengan otoritas Myanmar, wilayahnya daerah konflik sehingga prosesnya kompleks,” kata Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria.
Rina mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut karena untuk mengeluarkan WNI dari wilayah Myawaddy, Myanmar itu terbilang sulit karena dikuasai kelompok bersenjata.”Otoritas Myanmar sendiri pun tidak dapat menjangkau,” jelasnya.