Market

Tak Jadi Bebas, Sinarmas Asset Management Terlibat Korupsi Jiwasraya

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Sinarmas Asset Management (SAM) sebagai rekanan terseret pusaran korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero/AJS). Sebelumnya SAM diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membidik seluruh penikmat duit haram hasil kejahatan di AJS senilai Rp3,1 triliun. Seluruh petinggi asuransi pelat merah itu, termasuk mitra kerja Jiwasraya yang terbukti terima duit haram Jiwasraya, dilibas. Termasuk SAM, digugat ke meja hijau.

Pada Maret 2022, PN Jakpus menyatakan SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp1 miliar. Di mana, SAM merupakan salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.

Dalam perkara ini, SAM divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim menjatuhkan vonis terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda senilai Rp1 miliar.

Atas putusan itu, Sinarmas Asset Management mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya. Yang menangani perkara ini adalah Binsar Pamopo Pakpahan (ketua), Muhammad Lutfi (anggota), Gunawan Gusmo (anggota), Margareta Setyaningsih (anggota), dan Hotma Maya Marbun (anggota).

Majelis hakim memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan, PT Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp73.938.704.154 kepada Terdakwa.

Dua anggota majelis, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun, tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya, PT Sinarmas Asset Management bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus. Atas putusan itu, pihak JPU tidak terima dan mengajukan kasasi. “Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN),” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (4/5/2023).

Sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Selanjutnya MA telah mengeluarkan keputusan pada 2 Mei 2023. Isinya ya itu tadi, menetapkan Sinarmas Asset Management (SAM) terlibat korupsi Jiwasraya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button