News

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mall di Ambon Senilai Rp300 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita sebuah mall di Ambon terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

“Update penyitaan, kita sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Ambon, untuk menyita Ambon City Mall milik tersangka TT (Teddy Tjokro),” kata Supardi, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Kamis (4/11/2021).

Lahan seluas 60 ribu meter persegi tersebut ditaksir sekitar Rp300 miliar. Aset sitaan itu, nantinya dapat menambah total sementara seluruh aset-aset yang sudah disita sebelum-sebelumnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi acuan penyidikan menyebutkan angka kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun.

Meskipun begitu, Supardi mengatakan, selama penyidikan Asabri berjalan, proses penelusuran aset-aset para tersangka, dan terdakwa terus dilakukan untuk disita, sebagai pengganti kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam rilis resmi menjelaskan tentang penyitaan Ambon City Mall tersebut. Kata dia, aset sitaan tersebut, terbagi ke dalam tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas nama PT Bliss Retailindo Utama (BRU) yang diketahui perusahaan milik Teddy Tjokro.

SHGB pertama, nomor 0565 tanah seluas 25 ribu meter persegi. SHGB kedua, nomor 0566, tanah dengan luas 20 ribu meter persegi. Dan SHGB ketiga, nomor 0567, tanah dengan luas 15 ribu meter persegi. Tiga bidang lahan tersebut, kata Ebenezer, adalah aset-aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen Mall Ambon City Center. Dan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, sudah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Ebenezer.

Dalam penyidikan kasus korupsi, dan TPPU di Asabri, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi, manajer investasi (MI). Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka dinyatakan meningga dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button