Korupsi Bea Cukai DIY, KPK Bakal Cek Laporan Eko Darmanto di Direktorat PLPM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek kasus dugaan korupsi impor yang menyeret eks Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

“Informasi terakhir ada pengusutan terkait apa yang disampaikan oleh rekan jurnalis (laporan Eko ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat/PLPM) terkait kasus impor,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (19/10/2024).

“Tetapi detailnya perlu ditanyakan dan berkoordinasi dengan Direktorat PLPM untuk memastikan apakah memang ada pelaporan yang masuk, kapan dan mungkin informasi -informasi umum apa yang memang bisa dibagi pada teman jurnalis,” sambung Tessa.

Tessa memastikan, bakal menyampaikan nanti perihal laporan Eko, setelah menanyakan langsung kepada pihak Direktorat PLPM.

“Jadi untuk sementara kita tahan dulu. Lebih detail terkait informasi tersebut dan akan diupdate apabila sudah ada info dari Direktorat PLPM,” ucap Tessa.

Sebagaimana diketahui,  Polda Metro Jaya masih mengusut terkait pertemuan pihak berperkara Eko Darmanto dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Perkara ini masuk delik pidana korupsi pasal 36. Isi pasal tersebut,  melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Alexander Marwata telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada Selasa (15/10/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Alex berlangsung selama kurang lebih tujuh jam mulai pukul 09.00 WIB.

“Adapun penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Alex pernah memberi klarifikasi, pertemuannya dengan Eko terjadi ruang kantornya, Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada Maret 2023. Kala itu, Alex ditemani staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diketahui Pimpinan KPK yang lain.

Ia pun menambahkan, tujuan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu menemuinya untuk melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone dan besi. Kasus tersebut tidak memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko.

“Betul Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hape dan besi baja,” jelas Alex.

Menurut Alex, pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya berusaha merusak citra lembaga anti rasuah.

“Yang saya tidak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” katanya.

Sebagai informasi, Eko ditahan KPK pada Jumat (8/12/2023) tahun lalu. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar.