News

Korupsi IUP Tanah Bumbu, Hukuman Mardani H Maming Diperberat Jadi 12 Tahun

Masih ingat Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan Bendahara Umum PBNU, yang tersangkut korupsi izin usaha pertambangan dan operasi pertambangan (IUP-OP) batu bara? Hukumanya bertambah 2 tahun, menjadi 12 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani H Maming yang sebelumnya divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mardani H Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tipikor).

Selain itu, Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Hakim Gusrizal, beranggotakan Hakim Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mewajibkan Mardani H Maming membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar dengan subsidair 4 tahun.

Dalam putusan PT Banjarmasin bernomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM itu, merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tertanggal 10 Februari 2023.

Mengingatkan saja, baik Mardani H Maming maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kompak, mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banjarmasin.

Kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, banding diajukan lantaran putusan PN Tipikor Banjarmasin, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10,5 tahun dengan denda Rp 700 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button