News

Korupsi Lukas Enembe Tak Sebanding dengan Asetnya

Drama kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. KPK mengenakan status tahanan setelah menangkap Enembe yang ditengarai berupaya melarikan diri menghindari jerat hukum. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan selain kasus suap Rp1 miliar, Enembe juga dijerat perkara gratifikasi Rp10 miliar. Angka yang jauh kecil dibanding dengan total aset yang dimiliki eks Bupati Puncak Jaya.

Dalam konferensi pers pengenaan status penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap selain mengenakan upaya paksa penangkapan disertai penahanan, KPK telah melakukan penyitaan hasil penggeledahan di sejumlah tempat dan melakukan penyitaan. Aset yang disita berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” kata Firli, dalam konferensi pers yang turut menghadirkan Enembe itu.

Firli tidak merinci total aset yang disita hasil penggeledahan di enam lokasi pada wilayah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam. Namun melihat total nilai rekening yang diblokir Rp76,2 miliar menandakan terdapat indikasi pencucian uang yang dilakukan Enembe.

Pada September 2022 yang lalu, di tengah upaya Lukas Enembe lolos dari status pencegahan untuk pergi keluar negeri dengan dalih menjalani pemeriksaan kesehatan, muncul informasi Lukas Enembe kerap menghabiskan waktu di kasino di luar negeri. PPATK bahkan membeberkan terdapat transaksi mencurigakan mencapai Rp560 miliar yang dilakukan politisi Partai Demokrat ke kasino.

Menyusul status tersangka diikuti penahanan, badan intelijen keuangan membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemprov Papua. Firli tidak menyinggung adanya upaya mengembangkan perkara Enembe dengan pencucian uang, kendati terdapat informasi yang bisa ditelusuri. Namun dalam penuturannya, dia menyebutkan total gratifikasi yang diterima Enembe berdasarkan bukti permulaan dengan kisaran Rp10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” ujar Firli, yang pernah mendampingi tim penyidik, dokter KPK dan IDI memeriksa kesehatan Enembe di Jayapura.

Firli juga menegaskan dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa 76 saksi. Namun yang pasti, jumlah korupsi yang dilakukan Enembe berdasarkan data dari KPK, tak sebanding dengan aset yang disita dan nilai rekening yang diblokir. Penangkapan Enembe yang menimbulkan kericuhan di Papua, jangan sampai berhenti dalam kasus korupsi berupa suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp10 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button