News

Korupsi Perindo, Eks Dirut Perindo Syahril Japarin Minta Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa

Senin, 05 Sep 2022 – 20:01 WIB

Korupsi Perindo, Eks Dirut Perindo Syahril Japarin Minta Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa

Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Ist.)

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai hanya mengulang materi pada tuntutan pidana.

Melalui tim penasihat hukumnya, Rujito menyampaikan pihaknya tetap pada nota pembelaan yang dibacakan tanggal 30 Agustus 2022.

“Namun ada beberapa alasan sebagai tanggapan atas hal mendasar yang terdapat dalam replik,” kata Rujito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2022).

Pertama, kata Rujito, JPU menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat penerbitan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa berpendapat, pertanggungjawaban itu dibebankan kepada direksi Perum Perindo. Namun Rujito mengatakan, hal itu tidak bisa dibuktikan jaksa.

Sebab dalam sidang, saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kerugian negara disebabkan tunggakan tagihan Perindo yang tidak dibayarkan mitra.

Yakni PT GPS, PT KBT, Irwan Gozali atau Pramudji Chandra dan Renyta Purwaningrum yang terjadi pada tahun 2018.”Bukan pada masa ketika Terdakwa menjadi Direktur Utama yang berakhir pada tanggal 11 Desember 2017,” ungkap Rujito.

Selain itu Rujito menjelaskan, saat kliennya menjabat, penerbitan dan penggunaan MTN sebesar Rp200 miliar telah disetujui Menteri BUMN pada tahun buku 2017.

Namun pada tahun 2018 atau pada saat kliennya pensiun, Menteri BUMN kembali mengirimkan surat kepada Perum Perindo. Tapi, kali ini berisi peringatan agar penggunaan MTN mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Rujito menegaskan, permasalahan terjadi di tahun 2018 saat Risyanto Suanda menjabat Dirut Perum Perindo.

“Penerbitan MTN dan penggunaannya di tahun buku 2017 terbukti tidak melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Rujito.

Rujito juga membantah soal tunggakan mitra disebabkan adanya perintah Dewas Pengawas (Dewas) Perum Perindo untuk menghentikan pembiayaan kepada mitra.

Menurutnya, Dewas tidak pernah meminta penghentian aktivitas pembayaran ikan kepada mitra. Sebab yang terjadi justru Dewas tidak keberatan dengan penerbitan MTN Seri B Rp100 miliar, dimasa kepemimpinan Risyanto Suanda pada 17 Desember 2017.

Rujito menjelaskan, Dewas tidak mungkin menyetujui MTN Seri B senilai Rp 100 miliar, jika pada penerbitan MTN Seri A senilai Rp 100 miliar di masa kepemimpinan Syahril Japarin bermasalah.”Yaitu apabila terjadi tagihan Perum Perindo yang tidak terbayar oleh para minta,” kata Rujito.

Oleh karena itu, Rujito meminta Majelis Hakim menolak seluruh replik JPU dan menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Ia pun meminta kliennya dibebaskan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa Syahril Japarin dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara,” tandas Rujito.

Sebelumya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Riyanto Utomo direktur kemilau bintang timur, keduanya bersama sama Risyanto Suanda ,dengan Lalam Sarlam( Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan

Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button